"Padahal di sana mestinya bukan tempat parkir resmi, tapi yang terjadi seperti apa yang seringkali terjadi. Ada masyarakat yang parkir di sana, yang tidak resmi, yang mereka membuat karcis yang dibuat sendiri," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, Pemkot Jogja sudah berupaya menertibkan parkir-parkir ilegal yang ditemukan. Namun, dalam praktiknya ternyata tak mudah untuk menertibkan hal tersebut.
"Kita sudah lakukan pemantauan, tetapi disaat kita datangi mereka tidak ada. Istilahnya, kucing-kucingan," bebernya.
Adapun, saat ini total ada 821 juru parkir resmi di Kota Jogja yang melakukan aktivitas parkir di jalan umum. Selain itu ada juga empat Tempat Khusus Parkir (TKP) resmi yang dikelola pemerintah daerah, yakni Tempat Parkir Malioboro I di Jalan Abu Bakar Ali, Tempat Parkir Malioboro II di Jalan Pabringan/Jalan Ahmad Yani, Tempat Parkir Senopati di Jalan Senopati, dan Tempat Parkir Sriwedari di Jalan Sriwedari.
(Nanda Aria)