SEMARANG – Polda Jateng menyebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Berdasar data Polda Jateng, lima tersangka itu HP (36), CHA (31), MCH (36) dan P (26) keempatnya warga Bojonegoro dan AL (40) warga Gresik, Provinsi Jatim.
“Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,” ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto pada keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Penangkapan ini berawal dari temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang membeli pupuk bermerek Bio CR Mutiara 161616 dari pelaku. Ternyata pupuk itu tidak terdaftar alias palsu.
“Temuan petani, setelah pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli," lanjut mantan Kapolres Banjarnegara itu.
Dijelaskan dia , PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Timur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.
"Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, Kemudian tanggal 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak," jelas Wakapolresta.
Dijelaskan pula bahwa PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu "Bintang bioska". Namun pada kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk Bio CR Mutiara 161616 yang ilegal dan tidak terdaftar.
"Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," papar AKBP Hendri.
Dalam melakukan aksinya, Wakapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, kemudian ada CHA, MCH dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.
Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan "setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel" atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )