Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praka Riswandi Cs Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |17:59 WIB
Praka Riswandi Cs Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Praka Riswandi Manik Cs Dituntut Hukuman Mati/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA  - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memutuskan vonis pidana penjara seumur hidup bagi tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang menuntut Praka Riswandi Cs untuk dihukum mati.

Ketua Majelis Hakim Militer, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan alasan yang menjadi pertimbangan mengapa Praka Riswandi Cs tidak dihukum mati. Rudy mengatakan, pidana hukuman mati tidak diberikan karena dinilai tidak seimbang dengan perbuatan tiga oknum TNI selaku terdakwa tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy sembari membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Jakarta, Senin (11/12/2023).

Terlebih, Rudy menuturkan Majelis Hakim menilai hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Dia menambahkan, negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.

"Oleh selain pertimbangan tersebut di atas, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," lanjut Rudy.

Rudy pun dengan tegas mengatakan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman mati kepada Praka RM Cs.

"Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer," tutup Rudy.

Sekadar informasi, Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB. Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, dalam sidang tersebut dihadiri Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement