JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan Nurdin Halid itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
“Hari ini (12/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (swasta),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Sebagaimana diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis 30 November 2023. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA). Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.
"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis 30 November 2023 malam.
"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu 2018-2022 Gazalba diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar. Angka tersebut pun yang menjadi bukti permulaan awal lembaga antirasuah. Jumlah uang tersebut tutur Asep, Gazalba gunakan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 Miliar dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 Miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis 30 November 2023.
Selain pembelian aset, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ujar Asep.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.