Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta PBNU Berhentikan Nusron Wahid, Rangkap Jabatan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |05:12 WIB
4 Fakta PBNU Berhentikan Nusron Wahid, Rangkap Jabatan!
Nusron Wahid (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia diberhentikan secara hormat.

Pemberhentian Nusron disahkan melalui terbitnya Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan pada tanggal Rabu, 15 November 2023 lalu.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Rangkap Jabatan

Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi membenarkan pemberhentian Nusron Wahid. "Iya Betul," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa 12 Desember 2023.

Dia mengatakan, alasan Nusron Wahid diberhentikan karena mempunyai rangkap jabatan dalam salah satu partai politik (parpol).

"Ya memang aturan organisasi tidak boleh rangkap jabatan harian partai politik," katanya.

2. Politikus Partai Golkar

Nusron Wahid diketahui merupakan politikus Partai Golkar. Ia merupakan Ketua DPP di partai berlambang pohon beringin itu.

3. PBNU Larang Rangkap Jabatan 

Larangan rangkap jabatan diputuskan oleh Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa beberapa waktu lalu.

“ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU,” kata Ketua Komisi Organisasi, H Faisal Saimima dikutip dalam laman resmi NU Online, Selasa 12 Desember 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement