Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Perampasan Aset Jadi Senjata untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |14:04 WIB
UU Perampasan Aset Jadi Senjata untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Negara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa melalui RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum juga bisa menyita harta pelaku kasus korupsi atau tindak pidana lain, seperti narkoba, terorisme, dan judi, sekalipun bukti minim tetapi terkait dengan pidana yang dilakukan.

 Sehingga UU Perampasan Aset dinilai bisa menjadi "senjata" bagi aparat penegak hukum dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Misalnya, meskipun satu hari ini ada 10 transaksi (dan) yang bisa dibuktikan adalah 3 transaksi, maka yang 7 bisa dianggap (hasil kejahatan) karena pola yang sama itu," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Presiden menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

"Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan, apa? Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," kata Jokowi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement