Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual 223 Kg Sisik Trenggiling Ilegal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |02:04 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual 223 Kg Sisik Trenggiling Ilegal
Polisi tangkap penjual sisik trenggiling (Foto : Istimewa)
A
A
A

Menurut pengakuannya P sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali. "Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000," tambahnya.

Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp.1.300.000, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement