Menurut pengakuannya P sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali. "Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000," tambahnya.
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp.1.300.000, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.