Guntur juga menyebut selama kurun waktu 1 tahun ini pihaknya melakukan penangguhan paspor kepada 480 orang pemohon. Sebabnya beragam. Di antaranya; ketika mengurus paspor dokumen tidak lengkap hingga saat dilakukan wawancara ternyata pemohon paspor tersebut masuk dalam kategori cekal (cegah dan tangkal) ke luar negeri.
Sementara, pada periode yang sama, Kanim Semarang menerbitkan 73.118 paspor. Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya; tahun 2022 sebanyak 60.269 paspor, tahun 2021 sebanyak 14.341 paspor dan tahun 2020 sebanyak 25.480 paspor.
(Erha Aprili Ramadhoni)