Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Usman terancam Undang-Undang Perlindungan anak.
"Lalu karena perbuatannya, kami akan kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, kami kenakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kami kenakan KUHP," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)