Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Usman terancam Undang-Undang Perlindungan anak.
"Lalu karena perbuatannya, kami akan kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, kami kenakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kami kenakan KUHP," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.