Setelah itu tersangka mengunci pintu rumahnya dan langsung menarik masuk kedalam kamar, dan berhasil merudapaksa korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
“Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan pihak kita,” pungkasnya.
Dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.