Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dandim Lubuklinggau Tegas Minta Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Lahan TNI

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |14:37 WIB
Dandim Lubuklinggau Tegas Minta Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Lahan TNI
A
A
A

Sementara sebelumnya, Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan adanya laporan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) APK terpasang di lahan TNI Kota Lubuklinggau.

"Rencananya akan diupayakan pencegahan dengan pemberitahuan kepada Parpol supaya bisa melepas secara mandiri," ujar Dedi saat dihubungi Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.

Menurut Dedi pemasangan APK itu bertentangan dengan undang-undang 7 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 72, yang isinya kurang lebih menyebutkan terkait larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah.

Dedi menegaskan pun apabila upaya persuasif tidak diindahkan. Pihaknya akan melakukan eksekusi dengan penindakan karena ada dugaan indikasi pelanggaran.

"Saat ini Panwascam tengah melakukan kajian, hasil dari pengawasan dari kelurahan sedang melakukan kajian, mudah-mudahan tidak sampai ke proses penindakan," ujarnya.

Dedi pun berharap, partai politik dengan kesadarannya bisa melepas sendiri tanpa harus dilakukan penindakan APK yang telah dipasang.

"Hal yang boleh dilakukan untuk sosialisasi di jalan protokol adalah memasang APK, tapi bila memasang stiker tidak boleh karena masuk dalam bahan kampanye.

"APK tidak ada larangan selagi tidak mengganggu ketertiban umum tidak masalah," ungkapnya

Selain itu, Bawaslu juga sudah mendapat temuan terkait terkait laporan pemasangan APK di tiang listrik, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengkajian.

"Karena itu milik perusahaan BUMN, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan parpol untuk memberikan teguran," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement