Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Mendapat Sertifikat Tanah dari Wamen ATR/BPN

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 16 Desember 2023 |21:53 WIB
Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Mendapat Sertifikat Tanah dari Wamen ATR/BPN
A
A
A

JAKARTA - Diskriminasi tidak boleh dilakukan terhadap semua warga negara yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, saat melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut Raja Antoni, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah. Hal ini akan membuat tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum sehingga pihak-pihak lain tak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut.

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," kata Wakil Menteri ATR/BPN saat menyampaikan sambutan.

Perlu diketahui bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu. Namun Gereja ini belum memiliki sertifikat tanah. Akhirnya Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Antoni, mengintruksikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk dapat segera mensertifikasi tanah gereja tersebut.

Terdapat 6 Sertipikat yang diserahkan oleh Raja Antoni kepada pihak Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yaitu satu bidang tanah dimana gereja itu berdiri serta lima sertifikat lainnya berupa lahan pertanian untuk kesejahteraan Gereja.

Priyo Laksono, selaku perwakilan penerima sertifikat gereja mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN karena telah memberikan atensi terhadap umat Gereja Injili di Tanah Jawa yang memiliki anggota sebanyak 68.205 jemaat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement