Contoh tersebut, kata Mahfud, merupakan bagian daripada politik identitas. "Tapi karena saya orang Minang, saya ingin memilih sesama orang Minang, itu boleh. Tetapi tidak bermaksud menyikat, tidak bermaksud memusuhi yang bukan Minang," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun kembali menebalkan contoh kasus lain. Semisal, ada orang Islam ingin calon pemimpinnya juga beragama Islam, dan memusuhi calon pemimpin dari agama lain untuk dipilih, maka hal itu masuk dalam kriteria politik identitas.
"Tapi kalo saya mengatakan, saya orang islam, nanti saya memilih orang islam agar menyampaikan aspirasi untuk bekerja sama dengan orang-orang lain yang agamanya berbeda, itu namanya identitas politik, bukan politik identitas. yang tidak boleh itu politik identitas, kalo identitas politik itu tidak bisa dilarang karena fakta," pungkasnya.
(Awaludin)