“Pelaku sempat menjilat darah korban yang ada di tangannya agar hilangkan jejak,” kata Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, Senin (18/12/2023).
Dihadapan petugas, tersangka mangaku menyesal dan tidak merencanakan aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Awaludin)