Menurut deklarasi tersebut, orang yang menerima berkah tidak diharuskan memiliki kesempurnaan moral sebelumnya.
Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan, biasanya disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik orang atau orang yang diberkati.
Kardinal Fernández menekankan bahwa pendirian baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.
Deklarasi tersebut mewakili pelunakan sikap Gereja Katolik, meski bukan perubahan posisi. Pada 2021, Paus mengatakan para imam tidak bisa memberkati pernikahan sesama jenis karena Tuhan tidak bisa “memberkati dosa”.
Paus Fransiskus telah menyatakan pada Oktober lalu bahwa ia terbuka agar Gereja memberkati pasangan sesama jenis.
Para uskup di negara-negara tertentu sebelumnya telah mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, meskipun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.
(Susi Susanti)