Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Dirjen AHU Terkait Dugaan Korupsi Wamenkumham

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |12:41 WIB
KPK Periksa Dirjen AHU Terkait Dugaan Korupsi Wamenkumham
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar, Selasa (19/12/2023).

Pemanggilan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Hari ini (19/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahadian Muzhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Cahyo sudah tiba di lokasi sekira pukul 10.19 WIB. Dalam kedatangannya, ia mengenakan jaket berwarna biru gelap.

Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diketahui merupakan orang terdekatnya.

“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis 7 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).

Kendati demikian, KPK belum menahan Eddy Hiariej. Alasannya, mereka menunggu putusan praperadilan yang diajukan Eddy terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement