WONOSOBO - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, mengatakan tanah wakaf yang bersertifikat setidaknya memiliki dua manfaat, yaitu secara sosial dan ekonomi.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyerahkan 20 sertipikat wakaf di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri ATR/BPN menjelaskan wakaf merupakan tradisi kedermawanan umat islam yang harus dijaga oleh Kementerian ATR/BPN untuk menghindari sengketa dan konflik. Ia mengatakan tidak jarang tanah wakaf diklaim oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“Tanah wakaf adalah amanat dari seorang muwakif yang menitipkan tanahnya guna dapat dimanfaatkan secara sosial dan ekonomi. Maka dari itu, mensertifikasi tanah wakaf menjadi penting untuk menjaga amanah muwakif itu,” buka Raja Antoni saat memberikan sambutan.
Manfaat sosial dari tanah wakaf, sambungnya, dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial seperti masjid, madrasah, atau pusat komunitas yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
“Tanah-tanah wakaf yang dibangun untuk menjadi pondok pesantren misalnya, akan mencerdaskan masyarakat. Karena itu, tanah wakaf harus sama-sama kita jaga,” ujar Raja Antoni.
Dirinya juga menjelaskan tanah wakaf bisa menjadi aset yang produktif untuk membangun kemakmuran masyarakat. Ia mencontohkan seperti lahan pertanian yang ditanami secara gotong-royong terbukti meningkatkan kesejahteraan. Terlebih potensi wakaf di Indonesia nilainya sangat besar.
“Data kami menunjukan sudah 22 ribu tanah wakaf tersertifikasi, dan saya yakin masih banyak tanah wakaf yang belum bersertipikat,” terang Raja Antoni.