Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ketiga, informasi yang didampaikan haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan (Ps. 7 (2)).
“Bawaslu dan KPU juga silahkan menginfokan posisi pernyataan ini dalam aturan soal netralitas bagi pejabat yang manfaatkan jabatan untuk kampanye,"ungkapnya.
Arya melanjutkan, bahwa pihak Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini juga punya hak menjelaskan fakta dari pernyataan.