JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha memberikan tiga pandangan, terkait polemik pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang Sholat dan Tasyahud.
"Berdasarkan perspektif UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pertama, Zulkifli Hasan saat menyatakan itu beliau dalam atribusi Pejabat Publik yaitu Mendag dalam kegiatan di sebuah Badan Publik, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag),”ujar Arya Sandhiyudha, Kamis (21/12/2023).
“Apakah itu kegiatan Rakernas appsi, atau lainnya, beserta informasi umum lainnya secara terbuka. Jadi informasi dan kebijakan yang disampaikan Mendag dalam pertemuan terbuka (Ps. 11 (1) f) tersebut merupakan Informasi Publik terbuka yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Ps 11, Bag. Ketiga),"sambungnya.
Informasi publik yang terbuka itu, menurut Arya, harus siap diberikan dan dijelaskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendag, ketika ada masyarakat yang meminta informasi.
"Kedua, Kemendag sebagai Badan Publik terkait berhak menjelaskan ketika ada pertanyaan. Bahkan, menjadi wajib menginformasikan serta-merta sebab hal ini telah menjadi perhatian khalayak luas, mungkin sehingga cepat tersebar luas,"urainya.
"Jadi penjelasan informasi sesegera mungkin diperlukan untuk mencegah potensi perluasan gangguan ketertiban umum (Ps. 10 (1) )," tambahnya.