JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal putusan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi," kata Karyoto, Kamis (21/12/2023).
Jenderal bintang dua ini menegaskan putusan itu membuktikan kalau penyidik profesional dalam menangani kasus tersebut. Karyoto menyebut, langkah penyidik mengusut kasus tersebut ada bukan lantaran intervensi dirinya.
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.