Rosali melanjutkan, pada saat bersamaan, Tim Tekab 308 Polres Metro yang sedang melaksanakan Patroli hunting rawan subuh mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal tersebut.
"Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R," ucapnya.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana percobaan melakukan pencurian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.