Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekutu Donald Trump Ajukan Kebangkrutan Usai Diperintahkan Bayar Rp2,3 Triliun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |13:43 WIB
Sekutu Donald Trump Ajukan Kebangkrutan Usai Diperintahkan Bayar Rp2,3 Triliun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Rudy Giuliani mengajukan kebangkrutan usai diperintahkan bayar Rp2,3 triliun akibat kasus pencemaran nama baik (Foto: AP)
A
A
A

NEW YORK – Rudy Giuliani, rekan lama mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, telah mengajukan kebangkrutan hanya beberapa hari setelah dia diperintahkan membayar USD148 juta (Rp2,3 triliun) dalam kasus pencemaran nama baik.

Dia diperintahkan untuk membayar sejumlah uang tersebut setelah hakim memutuskan bahwa dia mencemarkan nama baik dua petugas pemilu Georgia atas klaim palsu bahwa mereka merusak suara pada 2020.

Pengajuan tersebut menunjukkan bahwa dia berhutang jutaan dolar untuk biaya hukum dan pajak yang belum dibayar.

Seorang juru bicara mengatakan langkah tersebut seharusnya tidak mengejutkan siapa pun.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Giuliani, Ted Goodman, mengatakan tidak ada orang yang percaya bahwa Tuan Giuliani] akan mampu membayar hukuman sebesar itu.

Dia menambahkan bahwa pengajuan kebangkrutan pada Kamis (21/12/2023) di New York akan memberi Giuliani kesempatan dan waktu untuk mengajukan banding, sambil memberikan transparansi atas keuangannya di bawah pengawasan pengadilan kebangkrutan.

Giuliani, 79 tahun, mengatakan awal tahun ini bahwa dia mengalami kesulitan keuangan karena meningkatnya biaya dan pengeluaran hukum.

Pekan lalu, juri yang beranggotakan delapan orang memerintahkan dia untuk membayar USD20 juta kepada petugas pemungutan suara di Georgia, Ruby Freeman dan putrinya Wandrea "Shaye" Moss.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement