Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penderita Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |10:10 WIB
Penderita Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU
ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024/ist
A
A
A

Sehingga, pada hari pemungutan suara, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya tersebut untuk menanyakan apakah dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.

"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement