Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Nekat Gelapkan Motor demi Open BO dan Judi Online

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |00:01 WIB
 Pemuda Nekat Gelapkan Motor demi Open BO dan Judi Online
Pemuda nekat gelapkan motor demi open BO dan judi online. (Ist)
A
A
A

"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open BO)," ungkap Kapolsek.

Rohmadi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat DW, termasuk menyelidiki keberadaan sepeda motor para korban.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement