Kasat mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis Celurit dengan panjang ±60 cm tanpa gagang yang dililit kain, serta 1 sajam jenis golok sisir besi panjang ±65 cm tanpa gagang.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.