Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Ferdy Sambo Tidak!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2023 |09:00 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Ferdy Sambo Tidak!
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan.

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak mendapatkan remisi.

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement