Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Meninggal, Hak Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2023 |18:16 WIB
Lukas Enembe Meninggal, Hak Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata
Lukas Enembe (Foto : Istimewa)
A
A
A
 

JAKARTA - Terdakwa suap dan gratifikasi, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Proses hukum terhadap terdakwa pun berakhir.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dihubungi wartawan.

Namun, KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara tuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement