Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Meninggal, Hak Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2023 |18:16 WIB
Lukas Enembe Meninggal, Hak Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata
Lukas Enembe (Foto : Istimewa)
A
A
A

Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm. Lukas Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.

“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement