Bismo menambahkan, miras yang berhasil disita itu dimusnahkan dengam cara digilas dengan alat berat. Sedangkan petasan, dengan cara direndam dengan air agar tidak bisa digunakan kembali.
"Kepada masyarakat kalau ada misalnya info terkait penjualan miras ataupun petasan di wilayahnya bisa mengimpormasikan kepada saya melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota," tutupnya.
(Arief Setyadi )