BANDARLAMPUNG - Berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 21 Desember 2023.
"Benar, berkas perkara tahap I tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Umi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II.
"Kita tunggu saja, yang pasti setelah mendapatkan petunjuk kejaksaan atas pelimpahan tahap I ini, penyidik akan segera melengkapi secepatnya masuk tahap II," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandarlampung.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.
(Fakhrizal Fakhri )