Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaleidoskop 2023: Johnny G Plate Terlibat Korupsi Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |07:07 WIB
Kaleidoskop 2023: Johnny G Plate Terlibat Korupsi Rugikan Negara Rp8,3 Triliun
Johnny G Plate. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Berbagai kasus hukum dan korupsi terjadi sepanjang 2023. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus korupsi yang menjerat Mantan Menkominfo Johnny G Plate. Pria kelahian 10 September 1956 itu pun telah divonis 15 tahun penjara pada Rabu 8 November 2023. Johnny juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. "Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Johnny juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA:

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding 

Johnny G Plate sebelumnya didakawa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Dia disebut telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). JPU juga menyebut Johnny telah merugikan negara Rp17,8 miliar.

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.

Ajukan Banding

Meski telah divonis 15 tahun, Johnny nyatanya masih melawan. Johnny langsung mengajukan banding usai pembacaan vonis. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

Sebelumnya dalam nota pembelaannya (pleidoi) pada Rabu 1 November 2023, Johnny merasa terzalimi ketika JPU pada Kejagung menyebut dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar.

 BACA JUGA:

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny.

Johnny menyebutkan, tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya tidak terlepas dari keterangan saksi-saksi yang sudah mengakui menerima dana tersebut agar selamat dari hukuman. Johnny pun menduga mereka memberikan keterangan palsu agar mereka tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

"Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujar Johnny.

Duduk Perkara Kasus Bakti Kominfo

Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, sejatinya digagas pada 2021. Proyek tersebut, ditargetkan dapat membangun 7.904 tower BTS 4G di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia.

Untuk merealisasikan proyek itu, BAKTI Kominfo membagi dua fase pengerjaan pembangunan BTS 4G. Untuk fase pertama, pembangunan dilakukan sebanyak 4.200 unit BTS pada 2021. Sementara fase kedua ditargetkan 3.704 tower dibangun pada 2022.

Dalam merealisasikan 4.200 tower BTS 4G, BAKTI Kominfo membagi lima paket pengerjaan. Paket 1 dan 2 dikerjakan oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data.

Mengutip laman Kementerian Kominfo, nilai kontrak Paket 1 dan Paket 2 sebesar Rp9,5 triliun. Kontrak itu diteken pada 29 Januari 2021.

Namun sayangnya, pembangunan fase pertama tak mencapai target yang ditetapkan yakni Maret 2022. Pada fase pertama, BAKTI Kominfo baru mengerjakan pembangunan tower BTS 4G di 1.679 titik yang terintegrasi sehingga terjadi backlog pada 2.521 titik.

Rinciannya, 13,7 persen dalam tahap instalasi, 9,7 persen siap untuk instalasi dan 76,6 persen titik belum siap untuk dilakukan instalasi. Fase pertama akhirnya diperpanjang hingga September 2022 tetapi tidak ada perkembangan signifikan.

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif yang telah divonis 18 tahun penjara sempat berdalih, tak mencapainya target pembangunan itu diakibatkan sulitnya menjangkau lokasi proyek tower BTS 4G.

Anang beralasan, tantangan kondisi geografis alam, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala dalam menggarap proyek tersebut. Bahkan, kata dia banyak desa yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik.

"Sehingga pengiriman material ke lokasi BTS 4G banyak dilakukan dengan berjalan kaki dan menggunakan gerobak atau menggunakan perahu-perahu tradisional untuk menyeberangi lautan atau sungai-sungai," ucap Anang.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap subkontraktor pada proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Ia menuturkan, persentase pekerjaanya ada yang sudah 100 persen dan lainnya 60 persen selesai.

"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Agus dalam konferensi pers daring disiarkan YouTube Sahabat ICW.

Padahal, kata dia,, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya.

Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.

ICW juga menduga adanya praktik rasuah dalam proyek tersebut. Salah satunya, penyerahan berita acara serah terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor.

"Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.

ICW menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label. Tak hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Ia pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.

"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutup Agus.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement