KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.