Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan keenam orang asing tersebut, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran melebihi masa izin tinggal (Overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, terhadap keenam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diharapkan dengan diadakannya Operasi “JAGRATARA” pengawasan Orang Asing secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif.
(Khafid Mardiyansyah)