Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |13:25 WIB
Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim/ist
A
A
A

 

JAKARTA Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen mencegah korupsi di lembaganya. Pesan ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), salah satunya dengan melakukan percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, dikutip, Mimggu (31/12/2023).

Dikatakannya, dalam tiga tahun terakhir, pihaknya melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama. Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG.

Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.

Progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Oleh karena itu, dia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” kata Faisal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement