Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |13:25 WIB
Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim/ist
A
A
A

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” sambung Faisal.

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman KPK. Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement