Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Ujaran Kebencian soal Papua, Pemilik Akun Tiktok Ini Diciduk Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |10:50 WIB
Sebarkan Ujaran Kebencian soal Papua, Pemilik Akun Tiktok Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun tiktok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin. Pasalnya, dia melakukan ujaran kebencian berbau SARA tentang Papua.

"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau sara oleh akun tiktok @presiden_ono_niha, pada Sabtu 30 Desember 2023 dengan tersangka atas nama AB," kata keterangan tertulis Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana diterima pada Selasa (2/1/2024).

AB merupakan orang yang memiliki atau menggunakan agau mengakses atau mengelola akun Tiktok @presiden_ono_niba/Jay Komal. AB diciduk polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"AB telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atay kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri lagi.

Adapun konten yang diunggah AB melalui akun tiktoknya tersebut telah menyulut amarah dari warganet Papua berdasarkan ribuan komentar yang muncul.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement