JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerjunkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.
Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).
Haryoko mengungkapkan, penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Dan, begitu dakwaan rampung, maka perkara Kekasih artis Nindy Ayunda itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk disidangkan.
“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berkas perkara serta tersangka dan barang bukti senpi ilegal Dito Mahendra sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejari Jaksel pada hari Kamis, 21 Desember 2023 lalu.
Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun tim penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap atau P21.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin, 17 April 2023 dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Barang bukti senpi ilegal lainnya yaitu1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(Awaludin)