Penodaan agama di negara kita diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yangkemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.
Pasal penodaan agama dalam penerapannya digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebab itu kami menuntut Zulkiffli Hasan Menteri Pedagangan yang juga Ketua Umum PAN agar diadili sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia karena dengan jelas dan sengaja telah mempermainkan gerakan sholat untuk kepentingan politik," tutup Adi.
(Khafid Mardiyansyah)