Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung India Tak Akan Intervensi Kasus Pembunuhan Separatis Sikh di AS

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |10:11 WIB
Mahkamah Agung India Tak Akan Intervensi Kasus Pembunuhan Separatis Sikh di AS
Mahkamah Agung India tak akan intervensi kasus pembunuhan separatis Sikh di AS (Foto: X)
A
A
A

Gupta diduga diarahkan oleh seorang pejabat pemerintah India yang tidak disebutkan namanya atau didakwa dalam dakwaan.

Tuduhan terhadap Gupta dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.

India telah menetapkan Pannun sebagai teroris, tuduhan yang dibantahnya, dan mengaku sebagai seorang aktivis yang percaya pada gerakan Khalistan untuk tanah air Sikh yang terpisah.

Petisi di India mengklaim bahwa Gupta ditangkap oleh agen federal AS yang “mengklaim dirinya sendiri” dan belum diadili secara adil. Ia juga dituduh ditempatkan di sel isolasi dan dipaksa makan daging sapi dan babi, yang bertentangan dengan keyakinan agamanya.

Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa berdasarkan hukum internasional, Gupta berhak mendapatkan bantuan konsuler dari India. Namun advokat senior C Aryama Sundaram, yang mewakili kerabat Gupta, mengatakan bahwa dia baru diberikan akses konsuler sebelum perintah ekstradisi dan kliennya memerlukan “kerja sama” dari Kementerian Luar Negeri India.

Pengadilan kemudian mengatakan bahwa dia bebas untuk mendekati pemerintah India.

Tuduhan terhadap Gupta muncul beberapa bulan setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan negaranya sedang mempertimbangkan tuduhan kredibel yang berpotensi menghubungkan agen pemerintah India dengan pembunuhan seorang pemimpin separatis Sikh di British Columbia. India menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal.

Namun India mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap bukti yang diberikan mengenai dugaan kaitannya dengan rencana pembunuhan di AS.

“Jika warga negara kami telah melakukan sesuatu yang baik atau buruk, kami siap untuk menyelidikinya. Komitmen kami adalah pada supremasi hukum,” kata Perdana Menteri (PM) Narendra Modi kepada Financial Times pada bulan lalu.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement