Pelaku kemudian merebut sepeda motor korban merk Yamaha Aerox. Namun belum sempat dibawa kabur, korban berhasil menendang sepeda motor, sehingga pelaku terjatuh, dan berhasil ditangkap oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera meluncur ke lokasi kejadian, dan langsung mengamankan serta membawa pelaku ke rumah sakit terdekat," ungkapnya.
Rizal melanjutkan, selain pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Beat dan Yamaha Aerox, senjata tajam jenis pisau, dan pakaian pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)