SERANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Banten, berinsial S dilaporkan ke Polresta Serang Kota, Polda Banten atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
Kasus itu terungkap kala sang istri memeriksa handphone S yang ditinggal untuk menonton voli di lapangan Padarincang, Serang. Disitu, dia mendapatkan terdapat beberapa foto organ vital anaknya yang diabadikan oleh S.
Perkara itu diterima Polresta Serang pada akhir Desember 2023. Kini, Minggu, 7 Januari 2024 perkara itu tengah naik ke Penyidikan.
"Iya betul sudah naik penyidikan," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, Minggu (7/1/2024).
Menurut Febby, pihak kepolisian memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan, S kerap mangkir.
"Belum tersangka, saat beberapa dipanggil juga mangkir terus tidak kooperatif," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Febby, sesuai aturan pihaknya tetap melayangkan surat penyidikan kepada terlapor. Namun, penangkapan akan dilakukan jika terlapor lagi-lagi tak mengindahkan surat penyidikan kedua kali.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.