Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris-Fatia: Kata 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |14:52 WIB
 Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris-Fatia: Kata 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menilai salah satu pertimbangan bebas karena frasa Lord Luhut tidak dianggap sebagai penghinaan.

"Perkaraan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu noteir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali ataupun kuasa atas pihak lain.

"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.

Dia menilai frasa tersenut diberikan pada jabatan Luhut yang merupakan menteri di Kabinet Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, Luhut diberikan banyak kepercayaan kepada Jokowi untuk mengurus berbagai bidang.

"Di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," sambung hakim.

Maka dari itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sebutan 'Lord Luhut' juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement