Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |04:00 WIB
5 Fakta Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Hakim vonis bebas Haris Azhar dan Fatia (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Okezone merangkum 5 fakta vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Berikut ulasannya:

1. Hakim Nilai Tuntuan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Penuhi Unsur Hukum

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujarnya.

2. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Lepas dari Dakwaan Berita Bohong

Dia melanjutkan, terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tutupnya.

3. Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. "Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement