"Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati, lalu meninggal dunia di sana. Sedangkan Muhammad Basori, korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramatjati," katanya.
Leonardus menyebut atas perbuatan itu, DJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebab tindakan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.