Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Petaka Perselingkuhan Pedagang Pasar Kramat Jati Berujung Maut, Disiram Air Keras

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |04:07 WIB
5 Fakta Petaka Perselingkuhan Pedagang Pasar Kramat Jati Berujung Maut, Disiram Air Keras
Pedagang buah di Pasar Kramat Jati disiram air keras dan dibacok (Foto: Tangkapan layar media sosial/inews)
A
A
A

 

JAKARTA – Pembunuhan sadis terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2024. Korban merupakan pedagang semangka.

Berikut fakta-faktanya:

1. Korban Disiram Air Keras dan Dibacok Celurit

Dari video yang beredar tertangkap kamera pelaku DJ (28) mendatangi korban yang tengah berjualan semangka. Dengan brutal, DJ langsung menyiram air keras seraya memukuli korban.

Merasa kurang puas, pelaku mengambil sebilah celurit yang sudah dibawanya. Ia dengan membabi buta membacok korban hingga bersimbah darah.

Meski disaksikan sejumlah orang, namun mereka tak bisa berbuat banyak mengingat pelaku membawa senjata tajam. Hingga akhirnya pelaku pergi usai menghabisi korban.

2. Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.

Siram air keras pelaku ternyata juga mengenai orang lain yang saat kejadian hadir di lokasi. Korban tewas karena terkena siraman air keras dan sabetan senjata tajam oleh pelaku.

"Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati, lalu meninggal dunia di sana. Sedangkan Muhammad Basori, korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramatjati," katanya.

3. Perselingkuhan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku cemburu karena korban melakukan perselingkuhan.

"Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka," kata Leonardus di Mapolres Jakarta Timur, Selasa 9 Januari 2024.

4. Pelaku Beli Air Keras di Online Shop

Sebelumnya melakukan aksinya, pelaku sempat membeli cairan air keras melalui online shop. Selain itu, pelaku juga membawa senjata tajam jenis celurit ke lapak korban untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

"Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban sodara Utomo, pada Senin 8 Januari 2024 pukul 00.10 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur.

 

5. Pelaku Ditetapkan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan pelaku DJ (28) sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan kepada Utomo (33), pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas karena terkena siraman air keras dan sabetan senjata tajam oleh pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur menyebut atas perbuatan itu, DJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebab, tindakan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement