Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |01:58 WIB
Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
A
A
A

Januar menambahkan, satu tersangka dari pihak swasta ini berinisial AKP. Dimana dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKP bersama tersangka ADP yang sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka pada Oktober 2023 lalu, sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.

"Tersangka selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP, dari CV Punakawan, yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak," ucapnya.

Keduanya pun langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik karena dianggap telah cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," paparnya.

Menurutnya penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan kerusakan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, termasuk karena ancaman pidana lima tahun lebih.

"Dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement