Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |17:50 WIB
KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak punya wewenang mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik (parpol).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU hanya berwenang pada laporan awal dana kampanye (LADK).

“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detil terhadap informasi itu adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” kata Idham, Kamis (11/1/2024).

 BACA JUGA:

Idham juga mengatakan bahwa lembaga KPU tidak berwenang untuk membandingkan data rekening di luar LADK. KPU, tambah dia, hanya bisa mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kegiatan kampanye.

“Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” jelasnya.

Idham lantas menegaskan kembali bahwa apakah aliran dana temuan itu selayaknya diumumkan oleh PPATK. Sebab, PPATK merupakan lembaga yang sedari awal memberikan pernyataan demikian.

KPU, menurut Idham, mendorong parpol atau peserta pemilu agar mengedepankan peinsip terbuka dalam melaporkan aliran dana kampanye. Hal itu agar membumalisir ketidakakuratan dana kampanye.

 BACA JUGA:

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu.

Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” katanya.

“Itulah kenapa dalam peraturan KPU no 18 tahun 2023 dibuka ruang yang begitu luas untuk partisipasi masyarakat,” sambungnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement