Firdaus juga mengungkap bahwa AT telah mengoperasikan kegiatan eksploitasi seksual itu selama satu tahun. Dari satu tahun kegiatan berlangsung, AT mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta. Uang itu pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi pun menangkap kedua pelaku atas tindak pidana eksploitasi seksual atau perdagangan orang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
(Awaludin)