Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal Diajak Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Malah Dijual ke Pria Hidung Belang

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |15:37 WIB
 Berawal Diajak Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Malah Dijual ke Pria Hidung Belang
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Firdaus juga mengungkap bahwa AT telah mengoperasikan kegiatan eksploitasi seksual itu selama satu tahun. Dari satu tahun kegiatan berlangsung, AT mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta. Uang itu pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Polisi pun menangkap kedua pelaku atas tindak pidana eksploitasi seksual atau perdagangan orang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement