Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Bisa Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |07:03 WIB
Apakah Bisa Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota?
Ilustrasi pemilu 2024 ( Foto: Okezone)
A
A
A

-Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. menjalani rehabilitasi narkoba;

5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. pindah domisili;

8. tertimpa bencana alam;

9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

-Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement