JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan adapun dua orang saksi yang diperiksa berinisial ED dan S.
“ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Sementara untuk S, kata Ketut, merupakan Direktur Pembiayaan Syariah pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu RI.
“S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut naik ke penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.